Serang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar kepada perusahaan kertas PT Cipta Paperia yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara pencemaran lingkungan Sungai Ciujung.
Majelis hakim menilai PT Cipta Paperia terbukti melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang bermuara ke Sungai Ciujung.
