Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, IDN Times - Sebanyak tujuh pria ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran meminta tunjangan hari raya (THR) secara ilegal ke pedagang di pasar malam Taman Asri Cipadu, Kota Tangerang. Pelaku yakni S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

"Polisi mengetahui dari aduan masyarakat ke call center 110 terkait upaya pemerasan, lalu petugas pun bergerak melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).

1. Pelaku meminta uang THR Rp300 ribu per lapak

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Zain mengungkapkan, pelaku menyebarkan surat ke seluruh pedagang pasar malam tersebut yang menyatakan meminta THR dengan dipatok Rp300 ribu per lapak.

"Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," kata Zain.

2. Saat menangkap para pelaku, polisi menemukan uang sebagai barang bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di