Tangerang, IDN Times - Sebanyak tujuh pria ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran meminta tunjangan hari raya (THR) secara ilegal ke pedagang di pasar malam Taman Asri Cipadu, Kota Tangerang. Pelaku yakni S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.
"Polisi mengetahui dari aduan masyarakat ke call center 110 terkait upaya pemerasan, lalu petugas pun bergerak melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).