Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Minyak Curah Dilarang Beredar, Pedagang: Kasihan Tukang Gorengan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kota Tangerang, IDN Times - Pedagang minyak curah di Pasar Anyar, Kota Tangerang menyebut aturan larangan penjualan minyak curah bakal merugikan pedagang-pedagang kecil. Diketahui, sejumlah pedagang menggantungkan usaha pada minyak curah.

"Kalo bisa mah engga usah dihilangin, kasian itu tukang gorengan, pecel lele kan, dia orang kan butuh," kata salah pedagang bernama Koh Engguan saat ditemui di tempatnya berdagang, Selasa (30/11/2021).

Dia menilai, minyak curah biasanya dijual per kilogram (kg), sementara minyak kemasan per liter. Pedagang kecil lebih memilih minyak curah karena harga murah dan kuantitas yang banyak. 

1. Minyak curah jadi pilihan utama pedagang kecil

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Engguan mengatakan, jenis minyak tersebut memang menjadi pilihan utama para pedagang kecil karena harganya lebih murah ketimbang harga minyak goreng kemasan bermerek.

"Peminatnya lebih banyak minyak curah, terutama tukang pecel lele, tukang nasi goreng. Kecuali ibu rumah tangga itu pakai minyak goreng kemasan," kata Arief.

Engguan mengatakan, para pedagang kecil yang menjadi pelanggannya akan menerima kebijakan pemerintah bila memang harga minyak goreng kemasan kembali normal. "Ini kan mereka itu yang penting harga (murah) kalo harganya stabil lagi seperti dulu mungkin dia bisa pakai," kata dia.

Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng kemasan saat ini berada di angka Rp20 ribu per liter. Sedangkan normalnya, kata Engguan berada di Rp13.500 per liter.

"Kalo minyak curah kan itu sekilo Rp20 ribu. Itu jumlahnya seliter lebih," kata dia.

2. Pedagang minyak akan terima aturan itu

IDN Times/Muhamad Iqbal

Meski begitu, Engguan memastikan bahwa dia sebagai pedagang tak keberatan jika jenis minyak tersebut dilarang beredar.

"Kalo saya (pedagang) engga masalah. Nanti stok yang ada ya lama-lama hilang sendiri, cuma kasian tukang," kata dia.

3. Permendag 36 Tahun 2020 akan larang minyak curah beredar

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagop-UKM) Kota Tangerang saat dikonfirmasi memastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mencabut peraturan larangan penjualan minyak goreng curah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us