Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Kronologi kasus ini bermula saat SN memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.
Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan, kala itu. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.
Setiap melakukan perkosaan, kedua pelaku mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejat mereka.
Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.