Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dalam kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah prioritas Bank Himbara Rp8,5 miliar, yakni NHK. Seperti apa modus NHK dalam membobol dana nasabah?
Ketua Tim Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten M Yusuf menjelaskan, tersangka NHK diduga menggelapkan uang nasabah, bukan melakukan kredit fiktif seperti kasus-kasus yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejati Banten.
"Bukan uang kredit, tapi dana simpanan nasabah yang menjadi tanggung jawab oknum tersebut," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
NHK bisa menggelapkan dana nasabah karen dia merupakan karyawan bank milik negara yang menjabat sebagai Priority PBO 1 pada KC SLP salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.