2.588 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Tangerang

Miras hasil razia sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024

Kota Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024). Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkap, miras tersebut merupakan hasil razia sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024.

Wawan mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras itu merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman berakohol. Para pihak yang terlibat ditindak pidana ringan. 

"Karena itu, razia intens kami lakukan tidak hanya menyasar pada warung-warung saja, melainkan juga ke gudang dan gang-gang. Intinya, semua pelosok, Satpol PP sisir untuk menghentikan peredaran miras," kata Wawan.

Baca Juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Dihentikan

1. Masyarakat diminta membantu pemerintah dalam menekan peredaran miras

2.588 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot TangerangDok. Pemkot Tangerang

Pada momen HUT ke-31 Kota Tangerang ini, Wawan mengimbau, seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menegakkan aturan peredaran miras yang diberlakukan di Kota Tangerang.

Dia meminta warga melapor ke aparat jika menemukan warung atau toko yang menjual miras. "Karena antara Satpol PP dan pihak kepolisian hingga kini terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk tak henti atau tak lelah menindak mereka yang melanggar," kata dia.

2. Ini kontak darurat Satpol PP Kota Tangerang

2.588 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot TangerangDok. Pemkot Tangerang

Sebagai informasi, dalam menajaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.

Atau di nomor emergency Kota Tangerang di call center 112.

Baca Juga: 3 Ton Beras di Tangerang Digondol Maling

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya