2 Polisi Ditusuk Penadah Motor Hasil Curanmor di Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dua Polisi dari Polsek Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat dan dua orang warga sipil menjadi korban penusukan pelaku penadah motor hasil curian di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/8/2022) pukul 21.00 WIB.
Kedua korban anggota polri berasal dari Polsek Tanah Abang berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri. "Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati " kata Zain dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Pemuda di Tangerang Tewas Usai Ceburkan Diri ke Kali Angke
1. Ada juga 2 warga sipil yang jadi korban penusukan
Sedangkan dua warga sipil yang saat kejadian berada dilokasi mengalami luka sobek di bagian perut, yakni J dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.
Zain mengungkapkan peristiwa penusukan itu dilakukan pelaku penadah kendaran bermotor hasil curian.
2. Korban ditusuk saat sedang melakukan operasi penangkapan
Dimana saat tiga personel anggota Reskrim dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat sedang membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk pengembangan kasus.
"Jadi, saat itu anggota hendak menangkap dua orang pelaku penadah, berinisial DI dan S, pelaku DI melawan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur," kata dia. dan melakukan penusukan secara membabi buta," ungkapnya.
DI kemudian menyerang secara membabi buta dan mengenai dua polisi dan warga sipil.
3. Pelaku diamankan di Polsek Jatiuwung
Zain mengatakan, saat ini ketiga pelaku, yaitu MK, DI dan S, sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam," kata dia.
Baca Juga: Mayat Terikat Dalam Kontainer Ditemukan di Kali Bayur Tangerang