75 Persen ASN Tangsel Jalani WFH, yang Keluyuran Bakal Kena Sanksi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Meski memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), namun pegawai Pemkot Tangsel dituntut tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasanya. Mereka yang kedapatan keluyuran saat jam kerja, terancam terkena sanksi.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi. Ia mengatakan, WFH sudah diberlakukan hingga 75 persen.
"Sekarang menurut Surat Edaran dari Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sekarang 25 persen yang masuk," kata Apendi, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: 73 Persen Bed COVID-19 di Kota Tangerang Sudah Terisi
1. Pengawasan pegawai WFH ada di level kepala dinas
Terkait pengawasan kinerja pegawai yang bekerja dari rumah, Apendi mengungkap bahwa hal itu menjadi tugas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah kepala dinas atau kepala badan.
"Absen sudah pakai sistem daring. Mereka (pegawai yang WFH) juga punya tugas, dan harus lapor kepada atasan masing-masing. Misalnya staf kepada Kasie-nya (Kepala Seksi), Kasie ke Kabid (Kepala Bidang), terus kabidnya ke saya. Kalau saya setiap hari masuk," tuturnya.
2. Pegawai yang abai tetap akan kena sanksi
Ia menegaskan, pegawai yang mengabaikan pekerjaannya pun akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan pakai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata dia.
3. Sejumlah pejabat tinggi di Tangsel positif COVID-19
Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terpapar COVID-19 jumlahnya terus bertambah. Mereka kini ada yang telah dan masih menjalani perawatan intensif.
“Sementara ini, hasil tracking kontak masih menganggap bahwa mereka terpapar di luar lingkup pemkot,” kata pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, Rabu (16/9/2020).
Bambang mengatakan, sederet pejabat Pemkot Tangsel yang dinyatakan positif COVID-19 itu, diantaranya adalah kepala Dinas Perhubungan, sekretaris Dinas Pariwisata, pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Koperasi dan UKM.
“Terpapar di luar area pemerintahan. Tapi masih di Tangsel,” terang Bambang.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Tinggi Tangsel Terpapar COVID-19, Ini Rinciannya