Gali Gorong-gorong, Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur dari Lapas

Cai Ji Fan divonis mati tahun 2017 atas kepemilikan narkoba

Tangerang, IDN Times - Cai Ji Fan, terpidana mati kasus narkotika kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Dia diduga keluar lapas melalui gorong-gorong saluran air hingga keluar lapas.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Jumadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, dia enggan membeberkan lebih detail kronologi kaburnya sang napi. 

"Ya, untuk informasi ditangani langsung satu pintu di humas Dirjenpas," ungkap Jumadi, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Seluruh ICU di RS Rujukan COVID-19 Kabupaten Tangerang Penuh!

1. Kemenkumham investigasi kaburnya Cai Ji Fan

Gali Gorong-gorong, Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur dari LapasIDN Times/Candra Irawan

Dari informasi yang berhasil didapat, terpidana yang divonis mati tahun 2017 lalu itu, kabur meninggalkan lapas dengan menggali gorong-gorong lapas. Gorong-gorong itu terhubung dengan area luar Lapas. 

Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengaku saat ini, jajarannya sedang menginvestigasi kasus kaburnya tahanan tersebut. 

"Sekarang Dirjen Pas, Inspektorat Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham RI sedang melakukan investigasi hal tersebut, selanjutnya, jika ada informasi terbaru akan kami sampaikan," kata dia.

2. Cai Ji Fan merupakan WNA asal Tiongkok

Gali Gorong-gorong, Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur dari LapasIlustrasi bendera Tiongkok (ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter)

Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang merupakan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Cina ini kabarnya kabur melalui gorong-gorong belakang lapas yang terhubung dengan ruang tahanan.

Aksi tahanan asing tersebut diketahui pada Senin pagi ketika petugas tidak menemui Cai Ji Fan tidak ditemui di ruang tahanannya.

3. Dia divonis mati pada 2017 lalu

Gali Gorong-gorong, Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur dari LapasIlustrasi palu hakim. unsplash.com/Bill Oxford

Cai sendiri terjerat kasus narkoba. Dia divonis mati pada tahu 2017 oleh PN Tangerang atas kepemilikan 88 kilogram sabu. 

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Masuk Mobil Jenazah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya