Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan 

Pasal yang disangkakan termasuk perdagangan orang 

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Ryan Anugrah mengatakan perkara kasus karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD pada 19 Agustus 2020 lalu sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Hari ini (perkara) dilimpahkan ke PN Tangerang, kita sedang menunggu kapan pertama sidang," kata Ryan saat ditemui di gedung Kejari Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri

1. Enam tersangka yang diduga menjadi mucikarinya, segera disidangkan

Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Ryan menyebut, dalam pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan hanya ada enam tersangka. Enam tersangka tersebut bertindak sebagai mucikari. Ryan mengatakan, pelimpahan kasus ke Kejari Tangsel hanya dalam penanganan persidangan

"Ini sebenarnya ada di Kejagung, cuma karena locus kejadian ada di Tangerang Selatan, di sinilah kemudian yang menyidangkan. Makanya di sini cuma menyidangkan doang. Makanya nanti unsur jaksanya dari Kejagung dan kita," kata Ryan.

2. Pasal yang disangkakan hanya TPPO kepada 6 tersangka mucikari

Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan Dok. Mabes Polri

Ketika ditanyai perihal jumlah tersangka yang hanya enam mucikari tanpa manajemen hotel dan kasus tersebut hanya menyertakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bukan dengan pasal-pasal pada aturan protokol kesehatan, Ryan mengatakan pihaknya hanya menerima berkas enam tersangka mucikari dalam kasus ini.

"Kasusnya TPPO. Kalau masalah tersangka ini kewenangan penyidik (Polri) yang kami terima untuk sementara ini enam orang tersangka ini sebagai mucikari," kata Ryan.

3. Kasus ini bermula dari penggerebakan Bareskrim Polri ke karaoke Venesia BSD

Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan Dok. Mabes Polri

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong pada Rabu malam (19/8/2020).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari: empat muncikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah
dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.

Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang di Venesia BSD, Kejari Tunggu Kejagung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya