Komnas Anak: Pemerkosaan OR Adalah Kejahatan Luar Biasa 

Polisi jerat tersangka dengan pasal persetubuhan

Tangerang Selatan, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko menyebut pemerkosaan yang menimpa OR, gadis 16 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) adalah kejahatan yang luar biasa.

"Mengapresiasi kepada Polsek Pagedangan, terutama Pak Kapolsek dan jajarannya, Pak Kanit mengungkap kasus yang sungguh termasuk kejahatan yang luar biasa," kata Dhanang saat melakukan investigasi kasus tersebut di Mapolsek, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6).

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan OR, LPA Tangsel: Keterangan Polisi Berubah-ubah

1. Komnas Anak kunjungi keluarga korban dan bertemu para pelaku

Komnas Anak: Pemerkosaan OR Adalah Kejahatan Luar Biasa Ilustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Dhanang mengungkapkan, sebagai upaya lembaganya mencari fakta atas kasus yang menggemparkan publik Tangsel ini pihaknya hari ini mengunjungi keluarga korban dan mendatangi Polsek Pagedangan untuk menemui para pelaku.

"Jadi kunjungan hari ini komnas dalam rangka untuk mencari informasi dan juga untuk bisa memberikan Informasi dan penguatan kepada jajaran polsek," kata Dhanang.

2. Upaya ini dalam rangka investigasi

Komnas Anak: Pemerkosaan OR Adalah Kejahatan Luar Biasa idn media

Dhanang mengatakan, langkah pencarian informasi ini merupakan proses investigasi Komnas Perlindungan Anak atas kasus yang terjadi lebih dari satu bulan lalu. Nantinya, investigasi ini akan jadi rujukan pihaknya dalam mengawal kasus sampai ke pengadilan.

"Kita akan membantu proses ini, membantu pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sampai dengan ke persidangan nanti, kita akan mendukung," tegas Dhanang.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan OR Bertambah Menjadi 9 Orang

3. Polisi kategorikan kasus persetubuhan, bukan pemerkosaan

Komnas Anak: Pemerkosaan OR Adalah Kejahatan Luar Biasa IDN Times/Muhammad Iqbal

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efri menegaskan bahwa pihaknya menyangkakan kasus ini sebagai kasus persetubuhan. "Ya tetap sih kita kategorikan persetubuhan, itu nanti tergantung dari hakim lah ya, yang akan memutuskan," kata Efri.

Efri mengatakan, alasan pihaknya sempat meluruskan kronologi kejadian yang menyebut korban sempat meminta uang untuk disetubuhi lantaran pihaknya membuat kronologi itu atas keterangan para tersangka yang saat itu belum tertangkap semua.

"Iya, kemudian juga disitulah yang menepis bahwa mereka tidak ada yang namanya memberikan uang, yang semula kan pada saat kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku itu dia ngaku bahwa dia memberikan uang," kata Efri.

Namun, setelah tersangka kelima ditangkap, tidak ada pengakuan pemberian uang kepada korban. 

Diberitakan, OR kemudian meninggal dunia pada 11 Juni 2020. Untuk mendalami kasus ini, polisi sudah membongkar makam OR untuk proses autopsi. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban Pemerkosaan Di Tangsel Siang Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya