KPU: 3 Pasangan Bacalon Pilkada Lebak Belum Penuhi Syarat

Salah satu syaratnya ialah laporan pajak

Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyatakan, tiga pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024, belum memenuhi syarat. Hal tersebut hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

“Dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya–Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta–Dita Fajar Bayhaqi, dan Dede Supriyadi Arief–Virnie Ismail belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Pendaftar Pertama di Pilkada Lebak

1. Salah satu syarat yang belum lengkap adalah laporan pajak

KPU: 3 Pasangan Bacalon Pilkada Lebak Belum Penuhi Syaratilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga belum memenuhi syarat adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari tahun 2019 sampai 2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain,” kata Ade.

2. Para pasangan bacalon diminta melengkapi syarat administrasi tersebut

KPU: 3 Pasangan Bacalon Pilkada Lebak Belum Penuhi SyaratIlustrasi Pilkada 2024. (ANTARA/Arif Fqh)

KPU memberikan waktu kepada seluruh bakal calon untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat tersebut. “Perbaikan dimulai hari ini sampai tanggal 8 September. Jadi setelah perbaikan akan dilakukan penelitian kembali, dan tidak ada lagi perbaikan setelah itu,” kata Ade.

Perbaikan dokumen yang sudah dilakukan kemudian harus diupload kembali ke Silon atau Sistem informasi Pencalonan.

Baca Juga: KPU Lebak Tetapkan 1.053.415 DPS Pilkada 2024

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya