KPU Lebak Buka Pendaftaran Pentarlih Untuk Pilkada 2024

Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Nantinya, Petugas Pantarlih diangkat oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di masing-masing desa.
“Hari ini sampai tanggal 19 Juni penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP bersamaan juga dengan penelitian administrasi sampai tanggal 20 Juni,” kata Kasubbag SDM KPU Lebak, Devi Yustiadi, Kamis (13/6/2024).
1. Begini cara daftarnya

Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke Siakba.
“Jadi kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 rangkap untuk disampaikan secara fisik. Satu rangkap diserahkan kepada PPS dan 1 rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih,'” kata Devi.
Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 21 hingga 23 Juni dan nama-namanya akan ditetapkan kemudian Pantarlih akan dilantik pada 25 Juni 2024.
“Setelah dilantik, maka Pantarlih sudah mulai masuk dalam masa kerja hingga 25 Juli 2024,” kata Devi.
2. Ini tugas Pentarlih

Koordinator Divisi SDM KPU Lebak, Iim Muhaemin menjelaskan, Pantarlih bertugas membantu KPU kabupaten, PPK dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih.
“Tugas Pantarlih juga melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, menyampaikan hasil coklit kepada PPS, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Pantarlih juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iim.
Pantarlih wajib berkoordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, dan menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan coklit kepada PPS.



















