KPU Lebak Tetapkan 1.053.415 DPS Pilkada 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan 1.053.415 orang sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Penetapan DPS dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
“Jumlah DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024, yakni 1.053.415,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, Senin (12/8/2024).
Dewi menjelaskan rincian DPS itu secara jenis kelamin, yakni 540.353 pemilih laki-laki dan 513.062 pemilih perempuan.
Baca Juga: 1.055.938 Warga Tangsel Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
1. Data ini muncul setelah proses coklit
Jumlah tersebut, adalah hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), lalu disinkronkan.
“Sinkronisasi untuk memantapkan hasil coklit. Ada data ganda seperti pemilih terdata di Lebak tetapi juga tercatat di daerah lain, lalu ada juga di DP4 masuk di kami tetapi KTP Bandung,” kata Dewi.
2. Selanjutnya KPU Lebak akan menyusun DPT
Usai menetapkan DPS, tahapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU adalah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelum penetapan DPT, KPU Lebak akan menyusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Jadi kemungkinan masih berubah jumlahnya. Nanti ada saran dan masukan. Setelah itu baru kemudian penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka di bulan September,” kata Dewi.
Baca Juga: Gunawan Rusminto Resmi Jabat Pj Bupati Lebak Gantikan Iwan Kurniawan