Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Jumat 2 Desember 2022

SIM Keliling hari ini hanya sampai jam 11.00 ya

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar Layanan SIM Keliling berada di wilayah Tangerang Raya.

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldametro dan Instagram @satlantaspolrestangsel, Layanan SIM Keliling per Jumat (2/12/2022) ini berlangsung di beberapa lokasi salah satunya di Pamulang Square.

Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM

1. Catat, lokasi dan jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Jumat 2 Desember 2022Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Adapun jadwal di ITC BSD: hanya dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Adapun jadwal di Pamulang Square: dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling juga hadir di Kota Tangerang, yakni berlokasi di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Banjar Wijaya.

Sementara di Kabupaten Tangerang, layananya berlokasi di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Polsek Pakuhaji.

Baca Juga: APBD Kota Tangerang Tahun 2023 Sebesar Rp5,1 Triliun

2. Jangan lupa, simak juga nih syaratnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Jumat 2 Desember 2022Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP-el.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

3. Segini biayanya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Jumat 2 Desember 2022Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya