APBD Kota Tangerang Tahun 2023 Sebesar Rp5,1 Triliun

Pendapatan daerah Kota Tangerang 2023 sebesar Rp4,56 triliun

Kota Tangerang, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tangerang tahun anggaran 2023 resmi disahkan oleh DPRD Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan dalam Raperda APBD 2023, anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,1 triliun untuk menangani berbagai urusan mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

"Semua menjadi perhatian, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya resesi di tahun 2023," kata Arief pada Kamis (1/12/2022).

2. APBD 2022 baru terserap 70 persen

APBD Kota Tangerang Tahun 2023 Sebesar Rp5,1 Triliunilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Arief mengatakan, pihaknya mengupayakan agar venue-venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten terus dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, terkait serapan APBD tahun 2022 yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang hingga bulan November, di mana serapan anggaran mencapai 70 persen.

"Termasuk daerah yang serapannya terbanyak, masih ada waktu satu bulan supaya serapannya optimal," ujarnya.

2. Pendapatan daerah Kota Tangerang 2023 mencapai Rp4,56 triliun

APBD Kota Tangerang Tahun 2023 Sebesar Rp5,1 TriliunIlustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Sebagai informasi, dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,56 triliun sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,1 triliun.

3. Bansos anak yatim di Kota Tangerang pada APBD 2021 jadi temuan BPK

APBD Kota Tangerang Tahun 2023 Sebesar Rp5,1 TriliunGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Sebelumnya, pada LHP BPK perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 mengungkap, ada 1.300 penerima bansos yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021.

Sebanyak 747 nama penerima bansos direkomendasikan kelurahan, 420 penerima diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan nama yang berbeda, dan terdapat 26 penerima yang tercatat lebih dari satu kali.

Sementara jika dicermati, dari 1.300 penerima berdasarkan SK Kepala Dinas, dikurangi dengan hasil penjumlahan antara 747 data penerima usulan Kelurahan dengan 420 penerima yang NIK sama, maka akan ditemukan selisih angka penerima sebanyak 86 orang penerima, dengan status belum jelas.

Baca Juga: Kejanggalan Bansos Anak Yatim Kota Tangerang yang Jadi Catatan BPK

Baca Juga: Razia Gelandangan, Satpol PP Tangerang Tangkapi Manusia Silver

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya