Nikita Mirzani Masih Saksi, Polres Serang Dalami Surat yang Beredar

Sebelumnya beredar gambar surat penetapan tersangka

Serang, IDN Times - Polisi Resor Serang Kota memastikan status selebriti Nikita Mirzani sampai saat ini masih berstatus saksi dalam perkara UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait konten Instastory di Instagram.

"Belum tersangka, (Nikita Mirzani) masih saksi," kata Kasi Humas Polres Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada IDN Times, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani 

1. Polisi dalami munculnya gambar surat penetapan

Nikita Mirzani Masih Saksi, Polres Serang Dalami Surat yang BeredarIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya pun kini sedang mendalami adanya gambar surat penetapan tersangka yang sebelumnya beredar di media sosial maupun grup-grup WhatsApp kalangan wartawan.

"Perlu didalami," kata Iwan.

Di sisi lain, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani mengaku belum menerima surat penetapan apapun terkait kliennya. Dia juga mengaku tak tahu kasus mana yang dipersoalkan. 

"Saya gak tahu, yang dipermasalahkan yang mana," kata Fahmi dalam pesan Whatsapp kepada IDN Times.

2. Beredar surat penetapan tersangka

Nikita Mirzani Masih Saksi, Polres Serang Dalami Surat yang BeredarIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar. Dalam Berdasarkan gambar tangkap layar yang dilihat IDN Times, surat penetapan Nikita sebagai tersangka itu ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang Kota, David Adhi Kusuma pada 13 Juni 2022.

Baca Juga: Ada Surat Penetapan Nikita Sebagai Tersangka, Ini Kata Pengacara

3. Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus UU ITE

Nikita Mirzani Masih Saksi, Polres Serang Dalami Surat yang BeredarSumber Gambar: www.youtube.com

Dalam surat yang beredar tersebut, penetapan tersangka karena ada dugaan  mendistribusikan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal yang memuat mengenai kerugian orang lain. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Shinto Silitonga ketika ditanyai wartawan terkait kejelasan kasus ini, Shinto hanya menyebut pihaknya akan mencari tahu detail kasusnya dahulu ke Kapolres Serang Kota.

"Kami coba cek ke Pak Kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Fahmi Bachmid merasa janggal dengan surat yang beredar. 

"Surat itu bertanggal 13 Juni 2022, sementara dalam jumpa pers Humas Polda Banten tanggal 15 Juni menyebutkan Nikita berstatus saksi," kata Fahmi saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya