Pemkot Tangerang Luncurkan Program Hapus Denda Pajak PBB 100 Persen

Program ini merupakan rangkaian HUT Kota Tangerang ke-29

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program penghapusan denda 100 persen untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Tangerang yang dimulai pada 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
 
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda," kata kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (10/2/2022).

Dengan demikian, imbuhnya, wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya. 

Baca Juga: Sebulan, 12 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan Seksual

1. Yuk, bayar pajak!

Pemkot Tangerang Luncurkan Program Hapus Denda Pajak PBB 100 PersenIlustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Arief mengajak kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada terlebih penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu yang terbatas.
 
"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," kata dia.

2. Cara pembayaran pajak semakin mudah

Pemkot Tangerang Luncurkan Program Hapus Denda Pajak PBB 100 PersenIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, caranya dengan membayar pajak melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti : BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live, secara otomatis nilai denda tidak akan terhitung.
 
"Wajib Pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live," kata kiki.

3. Program ini rangkaian perayaan HUT Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Luncurkan Program Hapus Denda Pajak PBB 100 PersenPSBB di Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Arief  menyampaikan selain dalam rangka meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak, acara ini juga merupakan rangkaian HUT Kota Tangerang yang ke-29 Tahun,

Baca Juga: Arief: Tak Ada Lonjakan Pasien COVID-19 di RS dan RIT Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya