Pemkot Tangerang Uji PCR ke Petugas Terminal, Mal, dan Pedagang Pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melaksanakan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pedagang dan petugas di Terminal Bus Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Jumat (24/12/2021).
"Tes dilakukan mulai hari ini. Pertama di Terminal Bus Poris Plawad, target sampelnya kurang lebih sekitar 100 lebih," ujar Wali Kota (Wako) Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
1. Sebagai langkah mengantisipasi Omicron
Arief menerangkan, antisipasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebaran kasus COVID-19 seperti varian baru Omicron yang sudah memasuki Indonesia.
"Kita ketahui bahwa COVID-19 dengan varian Omicron dinilai sangat masif penyebarannya. Untuk itu kita lakukan tes kepada surveilans aktif di tempat-tempat keramaian," kata Arief.
Baca Juga: Ruangan Kerjanya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi
2. Tes juga bakal dilakukan terhadap karyawan mal
Arief menjelaskan, tes surveilans aktif akan dilanjutkan ke tempat-tempat keramaian yang berpotensi memunculkan kerumunan seperti mal, pasar, dan sebagainya, hingga 4 Januari 2022 mendatang.
"Nanti kita akan tes karyawan atau para pedagang. Targetnya 300 sampai 600 sampel per hari. Hal ini juga dilakukan agar pengunjung merasa nyaman dan aman jika para pedagang atau karyawan sudah melaksanakan tes PCR," jelas Arief.
Baca Juga: H-1 Natal, Bandara Soekarno-Hatta Padat Penumpang
3. Dinkes juga imbau faskes ikut tes pegawai
Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni menyampaikan, pihaknya telah mengimbau kepada rumah sakit dan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) melakukan surveilans aktif terhadap petugas kesehatan.
"Kami sudah mengimbau kepada faskes-faskes agar segera melakukan tes surveilans aktif terhadap petugas maupun karyawannya, sebagai langkah antisipasi untuk keamanan bersama," kata Dini.
Baca Juga: Aturan Periode Nataru di Kabupaten Tangerang, Midnight Sale Dilarang!