Tewaskan 1 Pelajar, 3 Pelaku Tawuran di Tangsel Jadi Tersangka

Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara

Kota Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam tawuran yang menyebabkan 1 pelajar tewas di Serpong.

Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Serpong itu berinisial Y (22), R (22), dan I (21). Ketiganya jadi tersangka karena menewaskan satu pelajar berinisial MBF (16). Ketiganya, saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Serpong.

“Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” kata Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu Ferdian, Senin (4/8/2023).

Baca Juga: Ganjil Genap di Tangsel Bakal Diterapkan di Jalan Milik Pemprov Banten

1. Kejadian terjadi pada 1 September 2023

Tewaskan 1 Pelajar, 3 Pelaku Tawuran di Tangsel Jadi TersangkaIlustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bayu menerangkan, kronologis tawuran yang menewaskan satu pelajar itu, berawal dari adanya janjian tawuran antar dua kubu melalui akun media sosial.

Mereka kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran pada Jumat, 1 September 2023, pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah di Jalan Ciater, Serpong.

2. Korban tewas dengan luka senjata tajam

Tewaskan 1 Pelajar, 3 Pelaku Tawuran di Tangsel Jadi TersangkaIlustrasi parang. themachetestore.com

Setelah berlangsung beberapa saat, tawuran antar dua geng itu tak seimbang. Apesnya, korban MBF tertinggal rombongan yang mundur.

“Tersangka Y kemudian membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motor korban diambil secara paksa oleh tersangka R,” kata Bayu.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun bui

Tewaskan 1 Pelajar, 3 Pelaku Tawuran di Tangsel Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bayu menuturkan, tiga tersangka itu kini disangkakan denga Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutur Bayu.

Baca Juga: Bupati Tangerang Siap Terapkan Ganjil Genap Atasi Polusi Jabodetabek

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya