TPA Liar Cemari Cisadane, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah menyebut, sudah ada pegawai yang diperiksa Polisi karena adanya tempat pembuangan sampah liar di sempadan Sungai Cisadane.
"Kan saya sudah bilang dari awal, saya serahkan ke Kepolisian. Jadi nanti bisa tanya ke KLHK karena pegawai kita juga sudah ada yang di BAP periksa karena kan cari informasi," kata Arief, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHK
1. Arief serahkan semua urusan ke KLHK
Arief mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan sepenuhnya persolan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terdapat di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Itu sekarang sudah ditangani oleh pemerintah pusat," ujarnya.
2. Tempat pembuangan sampah liar sudah ada dari 2008
Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang. KLHK pun sudah menyegel TPA liar itu pada Kamis, (23/09/2021).
"Karena pusat sudah turun jadi nanti tanya ke pusat ke KLHK," katanya.
Namun demikian, Arief tak menjelaskan pegawai dari dinas mana yang sudah dipanggil polisi. Hal itu kata dia bisa ditanyakan ke KLHK.
3. KLHK berencana ambil tindakan hukum
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, penyegelan TPA liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari itu sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Anton mengatakan pihaknya memang berencana mengambil tindakan hukum karena indikasinya sudah jelas. Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data.
"Ya rencana kami nanti akan kita, kita batu mengumpulkan data dan Keterangan jadi nanti kan masih pengembangan. Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," jelas Anton.
Baca Juga: 6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK
Baca Juga: Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari Cisadane