TPA Liar Cemari Cisadane, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi  

Walkot Tangerang serahkan kasus ke KLHK

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah menyebut, sudah ada pegawai yang diperiksa Polisi karena adanya tempat pembuangan sampah liar di sempadan Sungai Cisadane.

"Kan saya sudah bilang dari awal, saya serahkan ke Kepolisian.  Jadi nanti bisa tanya ke KLHK karena pegawai kita juga sudah ada yang di BAP periksa karena kan cari informasi," kata Arief, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHK

1. Arief serahkan semua urusan ke KLHK

TPA Liar Cemari Cisadane, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi  Dok. IDN Times/Fikri

Arief mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan sepenuhnya persolan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terdapat di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Itu sekarang sudah ditangani oleh pemerintah pusat," ujarnya.

2. Tempat pembuangan sampah liar sudah ada dari 2008

TPA Liar Cemari Cisadane, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi  Dok. IDN Times/Fikri

Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang. KLHK pun sudah menyegel TPA liar itu pada Kamis, (23/09/2021).

"Karena pusat sudah turun jadi nanti tanya ke pusat ke KLHK," katanya.

Namun demikian, Arief tak menjelaskan pegawai dari dinas mana yang sudah dipanggil polisi. Hal itu kata dia bisa ditanyakan ke KLHK.

3. KLHK berencana ambil tindakan hukum

TPA Liar Cemari Cisadane, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi  Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, penyegelan TPA liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari itu sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Anton mengatakan pihaknya memang berencana mengambil tindakan hukum karena indikasinya sudah jelas. Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data.

"Ya rencana kami nanti akan kita, kita batu mengumpulkan data dan Keterangan jadi nanti kan masih pengembangan. Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," jelas Anton.

Baca Juga: 6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK

Baca Juga: Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari Cisadane

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya