Serang, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyatakan Kabupaten Serang kembali menjadi daerah zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Peningkatan status ini akibat munculnya klaster pilkada.
Diketahui, empat daerah di Banten turut serta dalam pilkada serentak 2020 pada 9 Desember lalu. Mereka adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon. Dua daerah diantaranya yakni Serang dan Tangsel zona merah.