Serang, IDN Times - Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tahun 2021 mencapai Rp14,3 miliar. Pendapatan terbesar berasal dari penarikan denda tilang yang mencapai Rp8,5 miliar.
"Di atas target 90 persen," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak saat pers rilis di kantornya, Jumat (7/1/2022).