Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 20 orang pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) divonis melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mereka divonis bersalah lantaran nekad berjualan di tempat yang bukan semestinya, padahal Pemkot Tangsel sudah menyosialisasikan soal larangan berjualan di lokasi tersebut.
"Diberikan sanksi tindak pidana ringan bagi para pedagang kaki lima yang masih membandel di lokasi yang sudah di berikan sosialisasi untuk berdagang di pasar yang sudah disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Oki Rudianto, Jumat (24/2/2023).