Kota Tangerang, IDN Times - Unit reskrim Polsek Neglasari menangkap seseorang berinisial IS karena diduga menipu dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Pelaku yang berusia 37 tahun itu berasal dari Kabupaten Brebes
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Mashadi, 29 tahun. Warga Cirebon itu mengaku kehilangan motor dan dua unit handphone pada tanggal 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari.