Nunggak Pajak, 18 Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Disanksi

Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberi sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non- PBB dan BPHTB.
Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.
"Kita melakukan tindakan sanksi administratif kepada 18 objek pajak tertunggak," kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri, Jumat (2/12/2022).
1. Agar ada efek jera
Menurut Fahmi, pemasangan stiker pada tempat usaha objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak. "Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak," kata dia.
Fahmi berharap, wajib pajak lainnya juga dapat lebih patuh dalam membayar pajaknya.