Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberi sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non- PBB dan BPHTB.
Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.
"Kita melakukan tindakan sanksi administratif kepada 18 objek pajak tertunggak," kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri, Jumat (2/12/2022).