Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyebut dua titik penyekatan pos penyekatan PPKM Level 4 di Kota Tangerang tak dijaga. Hal itu diketahui saat Ombudsman melakukan pemantauan pada 26 dan 27 Juli 2021.
"Dua lokasi Pos Penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, dan Batuceper serta beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan alun-alun Kota Tangerang juga turut dipantau," kata Dedy dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).