Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang per hari ini kembali menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. Hal itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI.
"Seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk ke PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali," Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).