Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Sub Koordinasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Disperindagkop UKM Kota Tangerang Teguh Heryadi mengatakan, pihaknya tengah menunggu proses administrasi dari masing-masing pedagang, sebagai syarat agar bisa mendapatkan minyak goreng curah dari pemerintah itu.
Beberapa syarat yang harus diserahkan para pedagang adalah fotokopi KTP, NPWP, dan menandatangani pakta integritas agar menjual minyak goreng curah tersebut sesuai ketentuan pemerintah.
"Sejauh ini laporan dari PD Pasar yang terdata di Pasar Anyar Tangerang itu 41 pedagang," kata dia, Kamis (24/3/2022).