Lebak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak memecat tiga pengawas pemilu karena terlibat kasus narkoba. Keputusan ini diambil setelah diadakan kajian hukum terhadap pelanggaran etik.
Ketiganya adalah W selaku anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Panggarangan; R pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan; dan R yang berstatus staf harian lepas.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lebak untuk kepastian hukum mereka. Pada akhirnya ketua Bawaslu Lebak merekomendasikan pemecatan karena melanggar sumpah dan janji serta melanggar etik sebagai pengawas," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, Rabu (29/11/2023).
