Tangerang Selatan, IDN Times — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan kembali melanjutkan pembahasan intensif di Gedung DPRD Tangsel pada Rabu (10/12/2025). Ketua Pansus Raperda RTRW, Ahmad Syawqi menyebut, ada 14 pasal yang sebelumnya ditunda, kembali dibahas dalam rapat kali ini.
“Untuk pendalaman. Tadi sudah dibahas, salah satunya mengenai kawasan zonasi,” kata Syawqi yang juga anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Gerindra.
Syawqi menjelaskan, sebagian pasal yang dibahas berhubungan dengan ketentuan pemanfaatan ruang, zona sepadan sungai, hingga aturan-aturan yang menyangkut kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi. Syawqi menegaskan, Pansus tidak ingin menyusun pasal yang multitafsir.
“Kami enggak mau bikin pasal yang sifatnya terlalu abu-abu. Kalau bicara kewenangan, kami mau disebut jelas siapa yang berwenang dan apa ketentuan khususnya,” ujarnya.
