Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pedagang Es Keliling di Serang Tersangka Pencabulan 2 Anak Tirinya

Pelaku pencabulan saat ditangkap polisi
Pelaku pencabulan saat ditangkap polisi (Dok. Polres Serang)
Intinya sih...
  • Pedagang es keliling di Serang, RD (32), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
  • Sang ibu melaporkan kejadian ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times  - Seorang pedagang es keliling inisial RD (32) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap RD pada 24 November 2025, dan kini menempatkannya di sel tahanan Polres Serang.

1. Perbuatan dilakukan saat istrinya mengajar sekolah

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul yang dilakukan RD terhadap anak tiri yang berusia 14 tahun dan 8 tahun ini terjadi sejak Juni 2025.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan itu pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Andi melalui siaran pers, Kamis (27/11/2025).

2. Motif dan perbuatan cabul

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Andi Kurniady menjelaskan motif pelau diduga murni karena dorongan nafsu. Tersangka RD meraba bagian sensitif dua anak tirinya.

"Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," katanya.

3. Alami trauma kedua anak ceria ke ibu

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma. Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Serang pada 10 November 2025 untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berbekal dari laporan tersebut, petugas mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.

"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan," katanya.

Andi menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pedagang Es Keliling di Serang Tersangka Pencabulan 2 Anak Tirinya

27 Nov 2025, 12:53 WIBNews