Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Kedua korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma. Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Serang pada 10 November 2025 untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan," katanya.
Andi menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” katanya.