Serang, IDN Times - Warga yang melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak, Banten wajib menunjukkan hasil negatif dari PCR (H-2), dan kartu vaksinasi COVID-19 (minimal dosis I).
Aturan ini mulai diberlakukan hari ini, Senin (4/7/2021) dalam rangka mendukung pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar 3 hingga 20 Juli 2021.