Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan perihal tak ada penahanan kepada pelaku kasus penganiayaan, Budyanto Djauhari, terhadap istrinya, TM, yang belakangan viral di media sosial (medsos).
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Apria, melalui keterangan tertulis mengatakan pelaku hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut. Namun surat hasil visum belum jadi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Galih dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/7/2023).