Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Serang, IDN Times - Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang. Namun, pembuangan sampah ini rupanya belum memiliki izin Pemerintah Provinsi Banten. 

Izin itu terbit lantaran Pemprov Banten belum menerima hasil kajian soal dampak dari pembuangan sampah tersebut.

1. Pembuangan lintas daerah harus ada izin provinsi

Sejumlah pemulung mencari barang bekas di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/7/2021) (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara umum pembuangan sampah lintas kabupaten/kota dalam provinsi harus atas memiliki izin dari pemprov.

“Izinnya belum saya keluarin,” kata Wawan kepada wartawan, Senin ( 29/8/2022).

2. Pemprov belum menerima kajian dampak lingkungan dan kelayakan di Cilowong

Editorial Team

Tonton lebih seru di