Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang kesulitan mengatur para pelaku hiburan di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, yang secara administratif masuk ke Desa Lemo, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Surat edaran atau SE yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, hingga hiburan malam selama bulan Ramadan pun sulit diterapkan.
Dalam SE tersebut untuk pengusaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi dengan mengalihkan jam operasional usaha, yaitu mulai pukul 15.00 hingga 04.00 WIB. Kemudian, apabila sudah membuka kegiatannya, maka diminta agar memasang tirai atau penghalang bagi yang menyediakan makan di tempat.
"Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum ditutup sementara, sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Jumat (15/3/2024).
Dia mengakui, petugas sudah menyosialisasikan hal ini sejak awal Ramadan.
