Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang bakal mewajibkan pendidikan tambahan keagamaan untuk seluruh sekolah umum, tingkat SD hingga SMP di wilayahnya. Pendidikan tambahan tersebut untuk siswa-siswi yang beragama Islam.
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Untuk mewujudkannya, kata Nurdin, tentunya diperlukan berbagai perangkat pendukung agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal.
“Sekolah umum berbasis agama ini maksudnya tambahan jam pelajaran kepada anak-anak, kalau sekarang kan dikenalnya jam 0 (Nol) izin ya," ujar Nurdin, Jumat (5/1/2024).