Tangerang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menutup 306 tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Salah satunya TPA Rawa Kucing yang berlokasi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, penutupan tersebut hanya dilakukan pada metode open dumping atau pembuangan terbuka yang selama ini masih dilakukan di TPA tersebut.
"Itu memang menjadi amanat undang-undang. Jadi itu bukan keinginan atau instruksi, tapi itu Undang-Undang Persampahan yang memang sudah mengamanatkan di tahun 2026 sudah tidak boleh lagi ada open dumping," kata Wawan, Kamis (20/2/2025).