Kota Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan program keringanan pajak melalui Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung selama 3–31 Agustus 2026. Salah satu insentif yang diberikan berupa potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah.
Diskon tersebut ditujukan bagi pemegang sertifikat tanah hasil Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Tanah Kas Desa/Lurah (PTKL). Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban administrasi kepemilikan tanah dengan biaya yang lebih ringan.
