Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Tangerang Beri Diskon BPHTB 45 Persen hingga 31 Agustus
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pemkot Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan 3–31 Agustus 2026, termasuk potongan BPHTB 45 persen bagi penerima hak tanah melalui program pemerintah.
  • Diskon BPHTB ditujukan untuk pemegang sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL agar biaya pengurusan legalitas kepemilikan tanah lebih terjangkau.
  • Pemkot mengimbau warga segera membayar BPHTB sebelum 31 Agustus 2026; penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk pembangunan dan layanan publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kota Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan program keringanan pajak melalui Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung selama 3–31 Agustus 2026. Salah satu insentif yang diberikan berupa potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah.

Diskon tersebut ditujukan bagi pemegang sertifikat tanah hasil Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Tanah Kas Desa/Lurah (PTKL). Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban administrasi kepemilikan tanah dengan biaya yang lebih ringan.

1. Diskon BPHTB untuk pemegang sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL

ilustrasi diskon (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan potongan BPHTB diberikan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mempermudah masyarakat mengurus legalitas aset.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah melalui PRONA, PTSL maupun PTKL. Dengan adanya potongan BPHTB sebesar 45 persen, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” kata Kiki, Minggu (9/8/2026).

2. Pemkot berharap warga segera memanfaatkan program

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiki menjelaskan, BPHTB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Melalui program ini, masyarakat dapat menghemat biaya sehingga proses legalisasi kepemilikan tanah menjadi lebih terjangkau.

Ia juga menegaskan, penerimaan pajak daerah akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Tangerang.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.

3. Berlaku hingga 31 Agustus 2026

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL agar tidak menunda pembayaran BPHTB.

Sebab, program diskon tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan itu sebelum masa pemberian potongan berakhir.

Editorial Team

Related Article