Kota Tangerang, IDN Times - Menjelang bulan Ramadan tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur soal jam buka tempat makan. Selain itu, Pemkot Tangerang juga menghentikan sementara tempat hiburan.
"Ini dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran resmi.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 17 Maret 2023 bernomor 556/2809-Disbudpar tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan Dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1444H/2023 M.