Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bibit pohon (pexels.com/Akil Mazumder)
ilustrasi bibit pohon (pexels.com/Akil Mazumder)

Intinya sih...

  • Warga cukup registrasi via aplikasi Tangerang LIVE, tak perlu datang ke kantor DLH

  • Cara mengajukan permintaan bibit gratis melalui fitur Bank Pohon di aplikasi Tangerang LIVE

  • Warga yang tidak melakukan pelaporan setelah menerima bibit tidak dapat mengajukan permohonan kembali

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan fitur “Bank Pohon” di Super Apps Tangerang LIVE, yang memungkinkan masyarakat mengajukan permintaan bibit pohon secara gratis hanya lewat gawai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, program itu merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah dan warga untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan.

“Kami meluncurkan kanal Bank Pohon agar masyarakat bisa lebih mudah melakukan penghijauan di lingkungannya masing-masing. Jadi tidak perlu bingung bagaimana cara mendapatkan bibit, karena semuanya disediakan gratis,” ujar Wawan, Sabtu (25/10/2025).

1. Warga cukup registrasi via aplikasi

ilustrasi bibit pohon (pexels.com/Akil Mazumder)

Lewat fitur Bank Pohon, warga tak perlu datang langsung ke kantor DLH. Cukup registrasi di aplikasi Tangerang LIVE, isi formulir pengajuan, dan tunggu konfirmasi dari petugas. Jika disetujui, warga bisa langsung mengambil bibit sesuai jenis yang dipilih dengan menunjukkan surat jalan digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Mulai penghijauan dari rumah sendiri agar lingkungan Kota Tangerang semakin hijau dan sehat,” tambahnya.

2. Begini cara mengakses layanan ini

ilustrasi bibit pohon (pexels.com/Akil Mazumder)

Berikut cara mengajukan permintaan bibit gratis melalui fitur Bank Pohon di aplikasi Tangerang LIVE:

  1. Registrasi dan login di Super Apps Tangerang LIVE.

  2. Pilih menu “Bank Pohon” di halaman utama.

  3. Isi formulir data dan unggah foto lokasi penanaman.

  4. Centang pernyataan kebenaran data dan kirim pengajuan.

  5. Tunggu email konfirmasi dari petugas DLH.

  6. Jika disetujui, unduh surat jalan digital untuk pengambilan bibit.

  7. Setelah menerima bibit, warga wajib melaporkan hasil penanaman dalam waktu maksimal 30 hari.

3. Warga yang tidak melakukan pelaporan setelah menerima bibit tidak dapat mengajukan permohonan kembali

ilustrasi uang dan bibit pohon (pexels.com/akilmazumder)

DLH Kota Tangerang menegaskan, warga yang tidak melakukan pelaporan setelah menerima bibit tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

Langkah digitalisasi lewat Bank Pohon ini diharapkan dapat mempercepat upaya penghijauan sekaligus mengedukasi warga tentang pentingnya pelestarian lingkungan.

Editorial Team