Kota Tangerang, IDN Times - Tim gabungan Pemerintah Kota Tangerang mengawasi dan merazia mainan anak tak ber-SNI dan tidak berlabel bahasa Indonesia di sejumlah toko mainan di tiga kecamatan.
Petugas gabungan itu berasal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang bersama jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun toko mainan yang menjadi sasaran pengawasan itu berada di Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari. Kepala Disperindagkop UKM, Kota Tangerang Suli Rosadi mengungkapkan, semua toko sudah patuh aturan. Seluruh mainan anak yang dijumpai petugas, telah berlabel bahasa Indonesia dan ber-SNI.
"Mainan anak tanpa label itu bisa menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya. Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjualbelikan," kata Suli, Rabu (9/8/2023). Adapun razia itu dilakukan pada Selasa, 8 Agustus 2023.