Kota Tangerang, IDN Times - Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menjelaskan, penindakan normalisasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sempadan Sungai Cisadane di wilayah Neglasari sebetulnya kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Tetapi pertimbangannya tak semudah membalikkan tangan karena ini ada masyarakat," kata Kasubdit Penegakan Hukum Dan Penanganan Sengketa wilayah Jawa Bali pada Direktorat Penertiban Pemanfaaran Ruang di ATR BPN, Stefanus E Pramuji, Selasa (9/11/2021).