Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di Cisadane

Kota Tangerang, IDN Times - Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menjelaskan, penindakan normalisasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sempadan Sungai Cisadane di wilayah Neglasari sebetulnya kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Tetapi pertimbangannya tak semudah membalikkan tangan karena ini ada masyarakat," kata Kasubdit Penegakan Hukum Dan Penanganan Sengketa wilayah Jawa Bali pada Direktorat Penertiban Pemanfaaran Ruang di ATR BPN, Stefanus E Pramuji, Selasa (9/11/2021).
1. ATR BPN lakukan langkah awal penertiban
Dalam kunjungan kerjanya, kata Stefanus, ATR BPN memasang plang bertuliskan larangan mendirikan bangunan yang tak sesuai peruntukan di beberapa titik lokasi TPA liar. Pemasangan plang ini merupakan langkah awal penertiban TPA liar itu.
Di sisi lain, kata dia, ATR BPN berusaha untuk menguatkan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang. "Terutama di bidang pemanfaatannya," kata dia.