Pemkot Tangsel Keluarkan Rp36 Miliar untuk THR ASN

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelontrokan Rp36 Milyar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangsel tahun 2022 ini.
"Total tersebut untuk 12.353 ASN di lingkungan Pemkot Tangsel," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya, Senin (18/4/2022).
1. THR diberikan sebelum cuti bersama
Wawang mengungkapkan, pemberian THR tersebut akan dilakukan setelah seluruh regulasi pendukung telah selesai.
"Mudah - mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama," jelasnya.
2. Gaji 13 tak cair berbarengan dengan THR
Sementara untuk gaji ke-13, kata Wawang, tidak diberikan menjelang hari raya Idul Fitri 2022. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 tersebut.
"Makanya, tidak bisa berbarengan dengan pencairan THR," tuturnya.
Dia menerangkan, hak THR ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal sebelumnya, kata Wawang, setiap tahunnya anggaran THR dan gaji ke-13 ASN dianggarkan pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing -masing.
"untuk pencairannya sendiri masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Mudah-mudahan bisa diberikan segera, sebelum masa waktu cuti bersama," ungkap Wawang.
3. ASN di Kabupaten Tangerang juga masih harus bersabar
Tak hanya di Kota Tangsel, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang juga masih harus bersabar mengenai pencairan THR. Pasalnya, hingga saat ini prosesnya masih menunggu regulasi pusat.
"Paling cepat bisa Senin pekan depan (26 April 2022)," jelas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (18/4/2022).