Sementara untuk gaji ke-13, kata Wawang, tidak diberikan menjelang hari raya Idul Fitri 2022. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 tersebut.
"Makanya, tidak bisa berbarengan dengan pencairan THR," tuturnya.
Dia menerangkan, hak THR ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal sebelumnya, kata Wawang, setiap tahunnya anggaran THR dan gaji ke-13 ASN dianggarkan pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing -masing.
"untuk pencairannya sendiri masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Mudah-mudahan bisa diberikan segera, sebelum masa waktu cuti bersama," ungkap Wawang.