Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dipastikan naik. Namun, nominal besaran kenaikan upah buruh itu baru akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kanaldi mengatakan, pihaknya telah menetapkan kesepakatan terkait besaran UMP dalam rapat dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.
"Hasil pleno dengan dewan pengupahan untuk UMP naik, besok kita umumkan," kata Septo, Senin (20/11/2023).