Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten Lebak menyeragamkan nominal denda bagi pelanggar penerapan wajib masker, yakni sebesar Rp100 ribu. Sebelumnya, Pemkab Lebak sudah membuat aturan denda hingga Rp150 ribu.
Denda Rp100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahum 2020 tentang penerapan wajib masker. Sementara, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 26 tahun 2020 mengatur denda Rp150 ribu.
