Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober

IMG-20250626-WA0086.jpg
Andra Soni (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025
  • Gubernur Andra Soni memperpanjang program berdasarkan saran masyarakat dan melihat antusiasme tinggi dalam membayar pajak
  • Andra berharap masyarakat tidak menunda kesempatan ini dan meminta petugas memberikan pelayanan terbaik

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan perpanjangan program pemutihan, denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya permintaan agar masa pemutihan diperpanjang.

Diketahui, program relaksasi pembayaran pajak yang dimulai pada 10 April 2025 sejatinya berakhir pada 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Banten kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang secara resmi memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.

1. Andra sebut perpanjangan ini berdasarkan saran dan permohonan masyarakat

IMG-20250626-WA0074.jpg
Andra Soni saat meninjau pelayanan Samsat (Dok. Khaerul Anwar)

Menjelang berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan pada 30 Juni mendatang, Andra Soni mengaku menerima banyak saran, masukan, serta permohonan dari masyarakat agar program tersebut diperpanjang.

"Setelah kami kaji dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang, akhirnya kami memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan," ujar Andra Soni, saat meninjau pelayanan pajak di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).

2. Andra melihat antusias masyarakat bayar pajak ini masih tinggi

IMG-20250626-WA0073.jpg
Andra Soni saat meninjau pelayanan Samsat (Dok. Khaerul Anwar)

Pantauan di lokasi sebelum mengumumkan perpanjangan, Andra sempat berdialog dengan masyarakat yang rela mengantre untuk mengurus pajak hingga sore hari di Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan lantaran program tersebut akan berakhir beberapa hari lagi. Namun, mereka merasa lega begitu Andra mengatakan akan memperpanjang program tersebut.

Pantauan IDN Times di lokasi, pernyataan Andra itu langsung disambut riuh ucapan syukur dari masyarakat yang tengah mengantre.

Perpanjangan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 untuk hanya membayar pokok pajak tahun berjalan (2025) tanpa dikenakan denda maupun membayar tunggakan sebelumnya.

“Saya melihat semangat masyarakat untuk tertib pajak cukup tinggi. Banyak warga yang hanya butuh sedikit waktu tambahan untuk menyiapkan pembayaran, apalagi mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojek atau di sektor informal,” katanya.

3. Dia berharap masyarakat jangan melewatkan kesempatan tersebut

IMG-20250626-WA0075.jpg
Samsat (Dok. Khaerul Anwar)

Ia juga meminta seluruh petugas di unit pelayanan pajak untuk memberikan pelayanan terbaik. Andra pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini.

“Jangan menunggu sampai waktu habis kembali. Segera manfaatkan program ini agar kami semua bisa tertib administrasi dan mendukung pembangunan di Banten,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us