Serang, IDN Times - Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan perpanjangan program pemutihan, denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya permintaan agar masa pemutihan diperpanjang.
Diketahui, program relaksasi pembayaran pajak yang dimulai pada 10 April 2025 sejatinya berakhir pada 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Banten kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang secara resmi memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.
Pantauan IDN Times di lokasi, sebelum mengumumkan perpanjangan, Andra sempat berdialog dengan masyarakat yang rela mengantre untuk mengurus pajak hingga sore hari di Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan lantaran program tersebut akan berakhir beberapa hari lagi. Namun, mereka merasa lega begitu Andra mengatakan akan memperpanjang program tersebut.