Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang meminta para pendatang untuk segera melapor ke Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) di tempatnya menetap di Kota Tangerang. Hal ini menyikapi tren peningkatan jumlah pendatang di Kota Tangerang tiap tahunnya, khususnya setelah lebaran.
Seperti misalnya dalam tiga tahun terakhir, dengan rincian pada tahun 2020 sejumlah 29.202 orang, tahun 2021 sejumlah 33.798 orang, dan tahun 2022 sejumlah 35.044 orang.
Kepala Disdukcapil Tangerang Irman Pujahendra mengungkap, pihaknya telah siap menerbitkan administrasi kependudukan pasca mudik lebaran 2023 ini. "Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan segera melaporkan diri ke RT atau RW dan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP,” kata dia saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).